Beberapa waktu yang lalu, saya
mendapatkan klien seorang ibu menyusui bayi 3 bulan yang mengeluhkan
kualitas ASInya. Menurut pengakuan sang ibu, ASI dikatakan kurang
berkualitas karena BB bayi tidak naik sebanyak 1 kg per bulannya.
Kemudian nakes yang ditemui saat itu mengatakan, bahwa ASI ibu tidak
berkualitas karena mengkonsumsi ikan laut, susu, dan kacang2an dan ibu
dianjurkan untuk memberikan bantuan makanan selain dari ASI. Dari
pembicaraan lebih lanjut, ternyata setiap kali ibu mengkonsumsi makanan
tersebut tidak ada tanda/reaksi alergi dari sang bayi. Walaupun kenaikan
BB tidak sebanyak 1 kg, namun bayi tetap sehat dan aktif. Dan, ibu
memilih untuk tetap memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya serta
mengindahkan anjuran nakes tersebut.
Sebuah pengakuan dari klien yang lain adalah seorang ibu yang melahirkan di sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi. Menurut kabar dari masyarakat, rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Syang Ibu dan Anak. Namun yang terjadi adalah tanpa sepengetahuan ibunya, bayi diberikan susu formula. Hal ini diketahui saat ibu menginterogasi bidan yang bertugas. Ibu merasa curiga karena hampir 24 jam bayi tidak dipertemukan dengan ibunya, atau dengan kata lain tidak dilakukan rawat gabung (“rooming in”).
Dan masih banyak lagi cerita lain yang begitu menyesakkan dada terutama bagi diri saya pribadi mengenai minimnya dukungan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif.
Berkenaan dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif, akhirnya pada bulan September 2009 yang lalu telah disahkan Undang-undang Kesehatan oleh DPR RI. UU Kesehatan ini diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian Air Susu Ibu, dan pada pasal 200 merupakan pasal pidana. Pasal pidana pada UU Kesehatan ini baru dapat digunakan setelah 1 tahunpengesahan. Hal tersebut berkenaan dengan upaya sosialisasi ke seluruh pelosok wilayah negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, mari kita baca dan pahami ayat demi ayat yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu dan sebarkan pada saudara, keluarga, tenaga kesehatan yang anda temui sehingga setiap anak akan mendapatkan haknya akan Air Susu ibu. Tiada makanan lain yang sebaik Air Susu Ibu bagi Anak-anak Kita, Demi Masa Depan Anak Bangsa yang Lebih Baik dan Cerdas.
Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah sebagai berikut :
UU Kesehatan No. 39, Th. 2009
Pasal 128
[1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
[2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
[3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
[1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu secara Eksklusif.
[2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Prgoram Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebuah pengakuan dari klien yang lain adalah seorang ibu yang melahirkan di sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi. Menurut kabar dari masyarakat, rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Syang Ibu dan Anak. Namun yang terjadi adalah tanpa sepengetahuan ibunya, bayi diberikan susu formula. Hal ini diketahui saat ibu menginterogasi bidan yang bertugas. Ibu merasa curiga karena hampir 24 jam bayi tidak dipertemukan dengan ibunya, atau dengan kata lain tidak dilakukan rawat gabung (“rooming in”).
Dan masih banyak lagi cerita lain yang begitu menyesakkan dada terutama bagi diri saya pribadi mengenai minimnya dukungan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif.
Berkenaan dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif, akhirnya pada bulan September 2009 yang lalu telah disahkan Undang-undang Kesehatan oleh DPR RI. UU Kesehatan ini diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian Air Susu Ibu, dan pada pasal 200 merupakan pasal pidana. Pasal pidana pada UU Kesehatan ini baru dapat digunakan setelah 1 tahunpengesahan. Hal tersebut berkenaan dengan upaya sosialisasi ke seluruh pelosok wilayah negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, mari kita baca dan pahami ayat demi ayat yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu dan sebarkan pada saudara, keluarga, tenaga kesehatan yang anda temui sehingga setiap anak akan mendapatkan haknya akan Air Susu ibu. Tiada makanan lain yang sebaik Air Susu Ibu bagi Anak-anak Kita, Demi Masa Depan Anak Bangsa yang Lebih Baik dan Cerdas.
Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah sebagai berikut :
UU Kesehatan No. 39, Th. 2009
Pasal 128
[1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
[2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
[3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
[1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu secara Eksklusif.
[2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Prgoram Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar