Kamis, 29 Maret 2012

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru



Babi
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenainajis dan haramnya daging babi, lemaknya dan seluruh anggota tubuhnya. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/28)



Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syari’at. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا دبغ الإهاب فقد طهر


“Jika kulit bangkai telah disamak, berarti dia telah suci.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 366), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (XI/181 no. 4105))
Dan riwayat di atas sekaligus menjadi dalil untuk mensucikan kulit bangkai binatang supaya dapat dimanfaatkan.

Adapun bangkai yang tidak dihukumi najis, yaitu:
- Bangkai ikan dan belalang.
Keduanya suci berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أحلت لنا ميتتا ودمان أما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الـدمان فالكبد والطحال

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (I/97), Ibnu Majah (no. 3218 dan 3314), ad-Daruquthni (no. 4687), al-Baihaqi (I/54). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 210))

- Bangkai yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطر حه فأن في أحدجنا حيه داء وفي الأخرسفاء

“Jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya ke dalam air, kemudian buanglah. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat penawarnya.” (Shahih, riwayat Bukhari dalam Fat-hul Baari (X/250 no. 57/82), Ibnu Majah (II/1159 no. 3505). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 837))
- Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya dan bulunya.

Pada dasarnya semuanya adalah suci. Imam Bukhari telah mencantumkan dalam kitab Shahiih-nya (I/342), “az-Zuhri berkata tentang tulang pada bangkai, seperti tulang pada bangkai gajah dan yang lainnya, ‘Aku telah mendapati sejumlah ulama’ salaf memakai sisir yang terbuat dari tulang bangkai dan memakai minyak yang terdapat padanya (untuk rambut), dan mereka tidak menganggap apa-apa.’” (Al-Wajiz, hal. 60-62; Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/29; Fiqhus Sunnah, I/42-43)

Su’ru (Sisa Air yang Diminum) Binatang Buas dan Binatang Lain yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
As-Su’ru maknanya adalah sisa air yang ada pada suatu wadah setelah diminum. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/30)

Dalil yang dijadikan landasan bagi najisnya sisa air ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث

“Jika air itu mencapai dua qullah*, maka ia tidak akan terkotori.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 63), Tirmidzi (no. 67) dan an-Nasa’i (I/46). Lihat Shahih Jami’ush Shaghir (no. 758))
*Dua qullah setara dengan kurang lebih 270 liter.

Menurut sekelompok fuqaha (ahli fiqh), jika najis jatuh di air yang banyaknya dua qullah maka air itu tetap dikatakan suci, selama salah satu sifatnya tidak berubah. Tapi, jika najis jatuh di air yang ukurannya kurang dari dua qullah maka air tersebut menjadi najis, meski salah satu sifatnya tidak berubah. (Ensiklopedi Tarjih, hal. 48)

Jadi, hadits qullatain di atas adalah persyaratan tentang ukuran air yang dinilai suci. Sehingga apabila binatang buas dan binatang lain yang dagingnya tidak boleh dimakan minum di tempat yang airnya berukuran dua qullah atau lebih, maka airnya tetap suci.

Adapun kucing, maka air sisa minumnya adalah suci, berdasarkan sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنها ليست بنجس إنها من الطوا فين عليكم والطوافات

“Kucing itu bukanlah najis, ia hanyalah hewan jantan dan betina yang biasa berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (V/303). Lihat Irwaa-ul Ghalil (no. 173))
Itulah beberapa macam najis dan cara pembersihannya, yang telah disebutkan dalam dalil. Adapun sebagian ulama menyebutkan hal-hal najis lainnya dalam kitab-kitab fiqih selain dari yang telah disebutkan, seperti muntah, nanah, khamr, dan yang lainnya. Akan tetapi tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa semua itu najis. Sedangkan hukum asal dari sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil shahih yang menetapkan kenajisannya. Sehingga, kita menetapkan bahwa semuanya adalah suci. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/30)

Jika seorang muslim ragu mengenai kenajisan air, pakaian, tempat shalat, benda, atau yang lainnya, semuanya itu tetap dinilai suci. Demikian pula apabila kita meyakini kesucian sesuatu hal, kemudian kita merasa ragu apakah hal tersebut najis atau tidak, maka hukum yang berlaku adalah kesucian yang kita yakini. Demikian pula apabila kita meyakini kenajisan sesuatu hal, kemudian kita lupa untuk menyucikannya, apakah sudah disucikan atau belum, maka hukum yang berlaku adalah apa yang diyakini. Demikian itulah kaidah yang agung, yakni tetap berpedoman pada keadaan yang diketahui dan mengesampingkan keraguan. (Ensiklopedi Shalat, I/24)

Demikianlah saudariku, sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa memperhatikan kesempurnaan ibadah, jangan sampai kita menyepelekan hal-hal yang terlihat kecil namun besar artinya bagi kesempurnaan ibadah kita. Semoga Allah senantiasa menolong kita untuk menyempurnakan peribadatan kepada-Nya.

Wallahu a’lam.
Selesai

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

***
Artikel muslimah.or.id

Maraji’:
Al Wajiz (Terj.), ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cetakan Pustaka As-Sunnah.
Ensklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cetakan Pustaka Ibnu Katsir.
Ensiklopedi Shalat, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qaththani, cetakan Pustaka Imam asy-Syafi’i.
Ensiklopedi Tarjih Masalah Thaharah dan Shalat, Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul, cetakan Pustaka Darus Sunnah.
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cetakan Pustaka Darul Haq.
Fiqhus Sunnah (Terj), Sayyid Sabiq, cetakan Al-Ma’arif. Tamamul Minnah (Terj), Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan Pustaka Sumayyah.

http://muslimah.or.id/fikih/macam-macam-najis-dan-cara-membersihkannya-4-babi-bangkai-dan-suru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar