Hak anak cakupannya sangat luas. Tetapi,
salah satu hak anak yang mendasar adalah hak untuk sehat. Salah satunya
adalah dengan mengkonsumsi air susu ibunya. Bayi memang belum bisa
bicara, yang bisa dia lakukan hanya menangis. Bahkan dia tidak bisa
meminta pada ibunya hanya untuk memberikan asinya saja tanpa tambahan
yang lain. Dia hanya menerima apapun yang ibunya atau orang tua berikan
padanya. Saat dia tidak cocok jika diberikan susu formula dan menjadi
sembelit atau diare, dia hanya bisa menangis, maka dari itu sebagai
orang tua seharusnya bisa bijak menyikapinya.
Jarang ada kejadian, bahwa anak menjadi diare atau sembelit saat dia mengkonsumsi ASI. Dengan fakta ini, memang ASI yang diproduksi ibu dan diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah memang sudah yang terbaik dan diperuntukkan untuk bayi. Lebih dari soal kandungan ASI yang ajaib, anak memang berhak mendapatkan yang terbaik dalam hidupnya. Hak itu memang saat dia masih bayi harus diusahan oleh orang tuanya, dan bagi saya menjadi wajib hukumnya seorang ibu memberikan ASI untuk bayinya seseuai dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyusui sampai dengan 2 tahun.
Al-Quran telah menjelaskan tentang hak menyusu bagi seorang anak dan kewajiban seorang ibu untuk menyusuinya, serta kewajiban bagi seorang ayah untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Baqarah ayat 233 : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting. Sudah selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut. Dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan yaitu selama 2 tahun. Dan di sana juga disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adalah kerja tim. Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.
Dalam Hadits shahih, rasulullah bersabda:
“Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’. (HR Al-Hakim)
“Tak ada seorangpun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu’.”
(HR. Muttafaq ‘alaih)
Kedua hadits diatas juga menjelaskan bagaimana pedihnya siksaan bagi seorang Ibu yang tidak mau memperjuangkan HAK anak yaitu ASI, dan juga kabar gembira bagi Ibu yang mau menyusui.
Menyusui tetap dilakukan dalam keadaan darurat
Hak-hak khusus ditetapkan bagi seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya sebagai ganti dari menyusui anak-anak mereka. Sekalipun sang suami sudah meninggal, para pewarisnya wajib memperhatikan pemenuhan hak-hak yang diprioritaskan untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan hak ASI-nya.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S At THalaq:6)
Bahkan ketika keadaan sangat darurat, seperti yang dialami Ibunda Nabi Musa A.S yang sedang dikejar tentara fir’aun yang akan membunuh semua bayi laki-laki, Allah menganjurkan untuk tetap memberikan ASI (Q.S. Al-Qashash: 7). Dan Allah memelihara bounding (kedekatan) antara nabi Musa dan ibunya, dengan mencegah Nabi Musa menyusu kepada orang lain. Sehingga Nabi Musa tetap disusui ibunya, walaupun dalam pengawasan Fir’aun (Q.S.Al-Qhashas:12).
Kapan seorang wanita bisa lalai menyusui anaknya? Ketika kiamat. Sebuah gambaran tentang kuatnya ikatan menyusui seorang anak kepada bayinya yang hanya bisa diputuskan oleh keguncangan yang maha dashyat di hari kiamat. (Q.S Al-Hajj:1-2). Yang harus sama-sama kita tanyakan pada saat ini, apakah saat ini keguncangan yang dashyat sudah ada di depan seorang ibu sehingga lalai menyusui anaknya?
Hanya karena menyusui, seorang ibu ’disetarakan’ dengan ibu kandung. Ini menunjukkan pentingnya menyusui dan hukum-hukum yang kemudian berlaku. Saudara sepersusuan menjadi mahram (Q.S. An-Nisaa’:23). “Allah telah melarang hubungan yang disebabkan oleh persusuan sama seperti Dia melarang hubungan karena pertalian darah “ (HR.Tirmidzi)
Niatkanlah menyusui karena ibadah
Amru bin Abdullah pernah berkata kepada isteri yang menyusui bayinya, “Janganlah engkau menyusui anakmu seperti hewan yang menyusui anaknya karena didorong kasih sayangnya kepada anak. Akan tetapi susuilah dengan niat mengharap pahala dari Allah dan agar ia hidup melalui susuanmu itu. Mudah-mudahan ia kelak akan bertauhid kepada Allah Subhanahuwata’ala.”
Subhanallah, pelajaran yang sangat berharga. Betapa mungkin kita lupa, bahwa menyusui hendaklah diniatkan ibadah, bukan sekedar insting. Ini merupakan bentuk investasi kita di dunia dan akhirat. Semoga anak kita menjadi anak yang bersyukur pada Rabb-nya dan orang tuanya.
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Q.S. Luqman :14)
Ayat tersebut mengandung 2 pengertian, yaitu: Pertama, adalah perintah bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun penuh. Kedua, perintah bagi anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya karena ibunya telah merawatnya siang dan malam. Terdapat kewajiaban anak untuk berbuat baik kepada orangtuanya, sementara terdapat hak anak untuk diberi ASI selama 2 tahun penuh. Terdapat kewajiban ibu untuk menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, sementara terdapat hak ibu agar anaknya berbakti kepadanya.
Apapun yang terbaik harus kita berikan pada anak, karena memang mereka berhak mendapatkan yang terbaik dari orang tuanya, dari lingkungannya bahkan dari negara yang hendaknya bisa memberikan perlindungan kepadanya. Last but not least, jika Ibu sedang hamil saat ini, jangan pernah berfikir memberikan susu formula kepada anak Ibu, karena ASI yang Ibu produksi, adalah yang terbaik dan menjadi hak anak Ibu untuk mendapatkannya.
Jarang ada kejadian, bahwa anak menjadi diare atau sembelit saat dia mengkonsumsi ASI. Dengan fakta ini, memang ASI yang diproduksi ibu dan diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah memang sudah yang terbaik dan diperuntukkan untuk bayi. Lebih dari soal kandungan ASI yang ajaib, anak memang berhak mendapatkan yang terbaik dalam hidupnya. Hak itu memang saat dia masih bayi harus diusahan oleh orang tuanya, dan bagi saya menjadi wajib hukumnya seorang ibu memberikan ASI untuk bayinya seseuai dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyusui sampai dengan 2 tahun.
Al-Quran telah menjelaskan tentang hak menyusu bagi seorang anak dan kewajiban seorang ibu untuk menyusuinya, serta kewajiban bagi seorang ayah untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Baqarah ayat 233 : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting. Sudah selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut. Dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan yaitu selama 2 tahun. Dan di sana juga disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adalah kerja tim. Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.
Dalam Hadits shahih, rasulullah bersabda:
“Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’. (HR Al-Hakim)
“Tak ada seorangpun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu’.”
(HR. Muttafaq ‘alaih)
Kedua hadits diatas juga menjelaskan bagaimana pedihnya siksaan bagi seorang Ibu yang tidak mau memperjuangkan HAK anak yaitu ASI, dan juga kabar gembira bagi Ibu yang mau menyusui.
Menyusui tetap dilakukan dalam keadaan darurat
Hak-hak khusus ditetapkan bagi seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya sebagai ganti dari menyusui anak-anak mereka. Sekalipun sang suami sudah meninggal, para pewarisnya wajib memperhatikan pemenuhan hak-hak yang diprioritaskan untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan hak ASI-nya.
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S At THalaq:6)
Bahkan ketika keadaan sangat darurat, seperti yang dialami Ibunda Nabi Musa A.S yang sedang dikejar tentara fir’aun yang akan membunuh semua bayi laki-laki, Allah menganjurkan untuk tetap memberikan ASI (Q.S. Al-Qashash: 7). Dan Allah memelihara bounding (kedekatan) antara nabi Musa dan ibunya, dengan mencegah Nabi Musa menyusu kepada orang lain. Sehingga Nabi Musa tetap disusui ibunya, walaupun dalam pengawasan Fir’aun (Q.S.Al-Qhashas:12).
Kapan seorang wanita bisa lalai menyusui anaknya? Ketika kiamat. Sebuah gambaran tentang kuatnya ikatan menyusui seorang anak kepada bayinya yang hanya bisa diputuskan oleh keguncangan yang maha dashyat di hari kiamat. (Q.S Al-Hajj:1-2). Yang harus sama-sama kita tanyakan pada saat ini, apakah saat ini keguncangan yang dashyat sudah ada di depan seorang ibu sehingga lalai menyusui anaknya?
Hanya karena menyusui, seorang ibu ’disetarakan’ dengan ibu kandung. Ini menunjukkan pentingnya menyusui dan hukum-hukum yang kemudian berlaku. Saudara sepersusuan menjadi mahram (Q.S. An-Nisaa’:23). “Allah telah melarang hubungan yang disebabkan oleh persusuan sama seperti Dia melarang hubungan karena pertalian darah “ (HR.Tirmidzi)
Niatkanlah menyusui karena ibadah
Amru bin Abdullah pernah berkata kepada isteri yang menyusui bayinya, “Janganlah engkau menyusui anakmu seperti hewan yang menyusui anaknya karena didorong kasih sayangnya kepada anak. Akan tetapi susuilah dengan niat mengharap pahala dari Allah dan agar ia hidup melalui susuanmu itu. Mudah-mudahan ia kelak akan bertauhid kepada Allah Subhanahuwata’ala.”
Subhanallah, pelajaran yang sangat berharga. Betapa mungkin kita lupa, bahwa menyusui hendaklah diniatkan ibadah, bukan sekedar insting. Ini merupakan bentuk investasi kita di dunia dan akhirat. Semoga anak kita menjadi anak yang bersyukur pada Rabb-nya dan orang tuanya.
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Q.S. Luqman :14)
Ayat tersebut mengandung 2 pengertian, yaitu: Pertama, adalah perintah bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya selama 2 tahun penuh. Kedua, perintah bagi anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya karena ibunya telah merawatnya siang dan malam. Terdapat kewajiaban anak untuk berbuat baik kepada orangtuanya, sementara terdapat hak anak untuk diberi ASI selama 2 tahun penuh. Terdapat kewajiban ibu untuk menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, sementara terdapat hak ibu agar anaknya berbakti kepadanya.
Apapun yang terbaik harus kita berikan pada anak, karena memang mereka berhak mendapatkan yang terbaik dari orang tuanya, dari lingkungannya bahkan dari negara yang hendaknya bisa memberikan perlindungan kepadanya. Last but not least, jika Ibu sedang hamil saat ini, jangan pernah berfikir memberikan susu formula kepada anak Ibu, karena ASI yang Ibu produksi, adalah yang terbaik dan menjadi hak anak Ibu untuk mendapatkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar