Hukum Menyusui Ketika Hamil
Posted on 22 Mei 2011 by Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Menanggapi pertanyaan Ummu Muhammadtentang hukum menyusui anak dalam keadaan hamil, maka kami bawakan fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan sedikit tambahan… semoga bisa memberi faidah..
***
Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrohimahulloh
Pertanyaan:
Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita yang menyusui ketika hamil bisa memberi mudhorot bagi anak yang disusui, apakah ini benar?
Jawaban:
Ini terserah dia dan suaminya, jika mereka berdua ridho menyapihnya maka tidak mengapa, dan jika mereka berdua ridho untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah memberi mudhorot bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya dalam masalah itu, jika mereka berdua ridho maka tidak mengapa. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“..Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [QS al-Baqoroh: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.
***
Diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/11743
Artikel http://ummushofi.wordpress.com
***
إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر، فهل هذا صحيح؟
هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛ لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة. فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه.
____________________
Tambahan:
Ada hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
لقد هممتُ أن أنهى عن الغيلة فنظرتُ في الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم فلا يضرُ أولادهم ذلك شيئاً
“Aku pernah akan melarang al-Ghilah, lalu aku lihat orang-orang Romawi dan Persia melakukannya terhadap anak-anak mereka namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sama sekali.” [HR Muslim no.1442]
Namun makna al-Ghilah diperselisihkan para ulama, ada yang berpendapat ghilah adalah seorang suami mencampuri istri yang sedang masa menyusui, dan ada yang berpendapat ghilah adalah wanita yang menyusui ketika sedang hamil.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, hadits tersebut menunjukkan bolehnya al-Ghilah karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.
Ana sendiri pernah mengalami hal tersebut yaitu ketika sedang hamil anak kedua, ana tetap menyusui anak pertama kami dan kami pernah bertanya kepada dokter SPOG langganan kami dan beliaupun membolehkan. Alhamdulillah menyusui ketika hamil tidak membahayakan bagi anak-anak, keduanya Alhamdulillah sehat-sehat saja sampai sekarang…
Wallohu a’lam.
_____________
http://ummushofi.wordpress.com/2011/05/22/hukum-menyusui-ketika-hamil/
Posted on 22 Mei 2011 by Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Menanggapi pertanyaan Ummu Muhammadtentang hukum menyusui anak dalam keadaan hamil, maka kami bawakan fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan sedikit tambahan… semoga bisa memberi faidah..
***
Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrohimahulloh
Pertanyaan:
Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita yang menyusui ketika hamil bisa memberi mudhorot bagi anak yang disusui, apakah ini benar?
Jawaban:
Ini terserah dia dan suaminya, jika mereka berdua ridho menyapihnya maka tidak mengapa, dan jika mereka berdua ridho untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah memberi mudhorot bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan suaminya dalam masalah itu, jika mereka berdua ridho maka tidak mengapa. Berdasarkan firman Alloh ta’ala:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“..Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya..” [QS al-Baqoroh: 233]
Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak.
***
Diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/11743
Artikel http://ummushofi.wordpress.com
***
إذا المرأة لم ترضع طفلها إلا لمدة سنة، فحملت وأفطمت الرضيع هل تكون آثمة والحال ما ذكر؛ لأني سمعت أن المرأة إذا أرضعت وهي حامل أن الرضيع يتضرر، فهل هذا صحيح؟
هذا يرجع إليها وزوجها فإن تراضيا على فطامه فلا بأس وإن تراضيا على بقائه يبقى ولا يضره, فالحاصل أن المرأة تشاور زوجها في ذلك فإذا تراضيا فلا حرج؛ لقوله سبحانه: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً يعني فطاماً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (233) سورة البقرة. فالأمر يرجع إليهما في فطمه وعدم فطمه.
____________________
Tambahan:
Ada hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:
لقد هممتُ أن أنهى عن الغيلة فنظرتُ في الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم فلا يضرُ أولادهم ذلك شيئاً
“Aku pernah akan melarang al-Ghilah, lalu aku lihat orang-orang Romawi dan Persia melakukannya terhadap anak-anak mereka namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sama sekali.” [HR Muslim no.1442]
Namun makna al-Ghilah diperselisihkan para ulama, ada yang berpendapat ghilah adalah seorang suami mencampuri istri yang sedang masa menyusui, dan ada yang berpendapat ghilah adalah wanita yang menyusui ketika sedang hamil.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, hadits tersebut menunjukkan bolehnya al-Ghilah karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.
Ana sendiri pernah mengalami hal tersebut yaitu ketika sedang hamil anak kedua, ana tetap menyusui anak pertama kami dan kami pernah bertanya kepada dokter SPOG langganan kami dan beliaupun membolehkan. Alhamdulillah menyusui ketika hamil tidak membahayakan bagi anak-anak, keduanya Alhamdulillah sehat-sehat saja sampai sekarang…
Wallohu a’lam.
_____________
http://ummushofi.wordpress.com/2011/05/22/hukum-menyusui-ketika-hamil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar